Tahap untuk Mendaftar KIP Bagi Mahasiswa Baru
Tahap untuk Mendaftar KIP Bagi Mahasiswa Baru – KIP Kuliah ini, maka untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, semuanya dapat kuliah secara gratis sampai selesai dengan tepat waktu. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan uang saku setiap bulannya untuk membantu mencukup kebutuhan biaya hidup. Sebenarnya untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap harus membayar biaya kuliah yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing PTN atau PTS.
Pemerintah melalui Kemdikbud berusaha untuk menangani masalah atau kendala untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah. Dalam hal ini pemerintah menyalurkan bantuan biaya pendidikan yang dikenal dengan KIP Kuliah. KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan rtp yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki minat yang kuat untuk kuliah di Perguruan Tinggi serta berprestasi baik. Namun pada kenyataannya biaya kuliah tersebut telah dibayar oleh Pemerintah melalui biaya KIP Kuliah. Jika kalian ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut :
  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah dilakukan seperti tahapan berikut ini :
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP / UTBK SNBT / Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNBP). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.